Tentang Kami

Tentang Kami

H. SUYADI,. SH,. MH MITRA Pangeran Law Firm dirintis oleh Dr.(c) H. ABDUL AZIS PANGERAN., SH., MH., CLI., CRA., CTL. Memulai karir sebagai pengacara litigasi di kota Sengkang, kabupaten Wajo pada tahun 2010, dengan beragam perkara yang ditangani seperti: Perceraian, waris, harta bersama, pidana umum, korupsi, perdata dan sengketa perbankan. Pangeran Law Firm didirikan pada tahun 2015, membuka kantor ke dua di Jl. Mirah Seruni (Komp. Catalya 1 No.D/6) kota Makassar, Sulawesi selatan. Sejak tahun 2015 Pangeran Law Firm berlandaskan niat baik terus mengembangkan diri sebagai paradigma baru dalam memberikan Jasa Hukum dengan berkolaborasi dengan beberapa advokat dari kalangan pensiunan...

Selengkapnya

Tentang Kami

H. SUYADI,. SH,. MH. MITRA Pangeran Law Firm disingkat PLF dirintis oleh Dr.(c) H.ABDUL AZIS PANGERAN., SH., MH., CLI., CRA., CTL. berkarir sebagai pengacara litigasi di kota sengkang, pada tahun 2010, beragam perkara yang ditangani : cerai, waris, harta bersama, pidana umum, korupsi, perdata dan sengketa perbankan. 


Tahun 2015, membuka kantor ke kota makassar. berlandaskan niat baik terus mengembangkan diri sebagai paradigma baru dalam memberikan jasa hukum dengan berkolaborasi dengan beberapa advokat dari kalangan pensiunan polisi, jaksa dan hakim ad hoc ditunjang beberapa advokat muda kala itu. 

Pada waktu itu Pangeran Law Firm dengan tim intinya fokus menangani kasus sengketa perbankan baik itu sebagai kuasa dari debitur pribadi maupun perseroan terbatas dengan mencatatkan diri dalam porto folio sang pendiri bersidang hampir disemua kantor pengadilan yang di pulau sulawesi seperti : (tulis semua pengalaman dipengadilan sebagaimana yg ada di CV) 

Pada tahun 2018 pendiri pendiri PLF terdorong melakukan pengembangan diri dan keilmuan dibidang Kepailitan dan PKPU dengan mengikuti pendidikan di Himpunan Kurator Pengurus Indonesia. sejak itu pendiri mendapatkan kesempatan menangani perkara perusahaan-perusahaan besar di Jakarta, baik sebagai pengurus pkpu, kurator maupun selaku advokat.

PLF saat ini telah mencatatkan diri sebagai Kantor Hukum berpengalaman dibidang hukum bisnis ditandai dengan adanya beberapa bank besar yang pernah memberikan kepercayaan seperti PT.Bank Nationalnobu Tbk. BNI, rekanan BRI dan PT. Barata Indonesia (Persero), PT.E3S PTY.LTD (perusahaan asing bergerak dibidang energy), PT. Korea Shon CJ (perusahaan korea) dan 17 Perseroan Terbatas lainnya ditambah 2 badan hukum yayasan.

PLF terus mengembangkan potensi SDM yang ada, terus berkolaborasi dengan Advokat Litgasi, Corporaite Lawyer, civitas kampus dan ahli hukum lainnya untuk memaksimalkan perlindungan bisnis demi kepentingan hukum klien kami, baik itu klien lokal maupun klien internasional.

PLF terus membangun kemitraan dan menjaga komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk kepentingan klien dengan berlandaskan etika dan moral serta menjunjung tinggi  profesionalisme dalam melaksanakan penugasan dari klien.