Pidana Khusus

Tentang Kami

H. SUYADI,. SH,. MH MITRA Pangeran Law Firm dirintis oleh Dr.(c) H. ABDUL AZIS PANGERAN., SH., MH., CLI., CRA., CTL. Memulai karir sebagai pengacara litigasi di kota Sengkang, kabupaten Wajo pada tahun 2010, dengan beragam perkara yang ditangani seperti: Perceraian, waris, harta bersama, pidana umum, korupsi, perdata dan sengketa perbankan. Pangeran Law Firm didirikan pada tahun 2015, membuka kantor ke dua di Jl. Mirah Seruni (Komp. Catalya 1 No.D/6) kota Makassar, Sulawesi selatan. Sejak tahun 2015 Pangeran Law Firm berlandaskan niat baik terus mengembangkan diri sebagai paradigma baru dalam memberikan Jasa Hukum dengan berkolaborasi dengan beberapa advokat dari kalangan pensiunan...

Selengkapnya

Pidana Khusus

Di-era yang lebih modern saat ini, subjek hukum Pidana tidak lagi terbatas hanya pada individu (orang per-orang) melainkan juga korporasi baik itu atas tindakan terhadap karyawannya dan atau pihak lain sehingga dapat dikenai sanksi pidana.

Jasa Hukum

Pangeranlawfirms di bidang hukum Pidana adalah pendampingan sebagai pihak Pelapor, Terlapor atau Tersangka/ Terdakwa di Pengadilan atau di penegak hukum lainnya.

Adapun kasus-kasus pidana, seperti :

  1. Tidak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan;
  2. Tindak Pidana Pencemaan Nama Baik/ UU ITE;
  3. Tindak Pidana Penyerobotan Lahan;
  4. Tindak Pidana Pemalsuan Surat;
  5. Tindak Pidana Korupsi;
  6. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  7.  dll.