Hukum Pertanahan & Properti

Tentang Kami

H. SUYADI,. SH,. MH MITRA Pangeran Law Firm dirintis oleh Dr.(c) H. ABDUL AZIS PANGERAN., SH., MH., CLI., CRA., CTL. Memulai karir sebagai pengacara litigasi di kota Sengkang, kabupaten Wajo pada tahun 2010, dengan beragam perkara yang ditangani seperti: Perceraian, waris, harta bersama, pidana umum, korupsi, perdata dan sengketa perbankan. Pangeran Law Firm didirikan pada tahun 2015, membuka kantor ke dua di Jl. Mirah Seruni (Komp. Catalya 1 No.D/6) kota Makassar, Sulawesi selatan. Sejak tahun 2015 Pangeran Law Firm berlandaskan niat baik terus mengembangkan diri sebagai paradigma baru dalam memberikan Jasa Hukum dengan berkolaborasi dengan beberapa advokat dari kalangan pensiunan...

Selengkapnya

Hukum Pertanahan & Properti

Sengketa / konflik di bidang  pertanahan & properti  adalah permasalahan yang banyak terjadi dalam ruang lingkup perusahaan ataupun perseorangan. 

Sengketa/ konflik di bidang pertanahan & properti karena saling klaim kepemilikan tanah atau properti atau permasalahan ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan salah satu pengembang.

Sengketa/ konflik dapat terjadi antara perusahaan dan perusahaan, atau perusahaan dengan individu, atau perusahaan / individu dengan pemerintah/ BUMN/ BUMD.

Apabila terjadi penyelesaian/konflik, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan atau mediasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.

Jasa Hukum

 Pangeranlawfirms memberikan layanan jasa hukum di bidang pertanahan & properti, yaitu :

  • Mewakili & mendampingi klien dalam surat perintah pertanahan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara;
  • Membuat laporan kepolisian bila ternyata telah ditemukan tindak pidana di bidang pertanahan;
  • Melakukan mediasi atau rekonsiliasi;
  • Membuat atau Meninjau perjanjian / kontrak.